BAB II
Hukum-hukum Menguburkan Mayat Hukum Membongkar dan Memindahkan Kuburan
1. Hukum
menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat. 4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat. 4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
Hukum Membongkar dan Memindahkan Kuburan
Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering
disebut dengan istilah “Nabsyu al Qubur“. Nabsy berarti menampakkan sesuatu
yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka
an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk
mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur
bersama mayit. (al Fayumi, al Misbah al Munir : 350)
Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan
untuk mengambil (mencuri) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan
tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam,
karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap
manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan
anak Adam" (QS. Al Isra’: 70)
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan
hadist 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
"Bahwa memecahkan tulang mayit seperti
memecahkannya pada waktu dia hidup." (Hadist Shahih Riwayat Abu Daud,
no. 2792, Ibnu Majah, no. 1605, dan Ibnu Hibban, no. 3167)
Sedangkan membongkar kuburan karena suatu
mashlahat yang mendesak, mayoritas ulama, termasuk di dalamnya empat madzhab,
yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menyatakan
kebolehannya, baik mashlahatnya bersifat pribadi maupun umum.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu
‘anhu berkata:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam mendatangi kuburan Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul,
dan memintanya untuk dikeluarkan lagi, sehingga diletakkan di lututnya dan
ditiupnya dengan ludahnya dan diselimuti dengan pakaiannya." (HR
Bukhari dan Muslim)
Berkata Ibnu Hajar, "Hadits ini menunjukkan
kebolehan membongkar kuburan karena maslahat mayit, seperti menambahkan barakah
kepadanya (dalam hal ini karena tiupan dan dikenakan baju Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam)" (Fathu al Bari : 3/164)
Hal ini dikuatkan dengan atsar Jabir bin Abdullah
radhiyallahu ‘anhu juga yang menyebutkan:
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama
dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku
keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur
sendiri.” (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwasanya Abdullah
adalah orang tua dari Jabir bin Abdullah yang terbunuh dalam perang Uhud, dia
dikuburkan dalam satu liang dengan seseorang yang tidak berkenan di hati Jabir.
Setelah enam bulan berlalu, maka jasad bapaknya tersebut dikeluarkan dari
kuburan, kemudian dikuburkannya sendiri di tempat lain.
Sebab-Sebab Dibolehkannya Membongkar
Kuburan
Adapun sebab-sebab dibolehkan membongkar kuburan
menurut mayoritas ulama adalah jika diperkirakan mayit sudah punah (lebur),
tidak tersisa dari anggota badannya, serta telah menjadi tanah. (Al Nawawi, Al
Majmu’: 5/233, Ibnu Qudamah, Al Mughni: 2/511, Ibnu Hazm, Al Muhalla: 2/32 ).
Tempat bekas kuburan yang telah punah seperti ini
bisa difungsikan sebagai tempat kuburan baru, atau dibangun jalan umum atau
hal-hal lain yang mengandung maslahat umum. Tetapi tidak dibenarkan jika
dijadikan tempat bercocok tanam atau dibangun di atasnya pabrik atau pusat
pusat perbelanjaan (mall) yang dimiliki oleh seseorang, karena tanah kuburan
adalah milik masyarakat umum, maka harus dikembalikan lagi fungsinya kepada
mereka.
Begitu juga, jika seorang mayit muslim yang
dikubur tidak menghadap kiblat, atau belum dimandikan, atau belum dikafani,
maka dibolehkan untuk dibongkar lagi, agar posisinya menghadap kiblat, dan
dimandikan serta dikafani terlebih dahulu. Bahkan para ulama dari kalangan
Syafi’iyah dan Hanabilah mewajibkan hal tersebut. Tentunya hal ini dilakukan
selama mayit masih dalam keadaan bagus dan tidak rusak.
Begitu juga, jika seorang perempuan yang sedang
hamil meninggal dunia dan langsung dikuburkan, padahal menurut perkiraan para
ahli, bahwa anak yang ada dalam perutnya masih bisa diselamatkan, maka dalam
hal ini dibolehkan, bahkan diwajibkan untuk membongkar kuburannya serta
membedah perut sang mayit untuk mengeluarkan bayi yang diperkirakan masih hidup
tersebut.
Begitu juga, jika seseorang yang tidak diketahui
identitasnya ditemukan tewas di jalan atau terseret banjir atau terdampar di
pantai, setelah dikubur, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku bahwa orang
tersebut adalah bapak atau suami atau istrinya, dan dia meminta hak atas
warisan yang ditinggalnya, maka dalam keadaan ini boleh atau wajib dibongkar
kuburannya untuk membuktikan pengakuaannya tersebut. (As Syarbini, Mughni Al
Muhtaj : 1/367)
Membongkar kuburan juga dibolehkan untuk
keperluan penyelidikan suatu kasus kejahatan yang hendak diungkap.
Membongkat Kuburan Umat Masa Lalu
Para ulama membolehkan untuk membongkar kuburan
umat-umat yang telah berlalu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan para sahabatnya pernah membongkar kuburan kaum musyrikin yang
telah rusak di kota Madinah, sebagaimana dalam hadist panjang yang diriwayatkan
oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (HR Bukhari, no. 418 dan Muslim, no.
523)
Selain itu, jika kuburan-kuburan yang telah punah
dan rusak tersebut dibiarkan, maka akan menghambat pembangunan dan membiarkan
tanah kosong dan mubadzir, maka dianjurkan untuk memanfaatkan tanah tersebut,
tentunya setelah kuburan tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain jika
masih ada sisa–sisa anggota tubuh mereka.
Hukum Memindahkan Mumi
Bagaimana hukumnya memindahkan kuburan para mumi
yang ada di Mesir? Sebagaimana diketahui bahwa tujuan menguburkan mayit adalah
menghormatinya sebagai manusia dan menjaganya dari binatang buas pemangsa
daging, serta menutup baunya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Para mumi yang diawetkan (dibalsem) dengan bahan tertentu, ternyata jasadnya
masih utuh dan baunya biasanya tidak sebusuk mayit biasa. Sehingga sebagian
ulama membolehkan untuk memindahkan mereka di tempat-tempat khusus, selain
untuk keperluan penilitian ilmiyah, para mumi tersebut adalah salah satu tanda
dari tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sebagai
pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahnya. Ini sesuai dengan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kisah tenggelamnya Fir’aun:
"Maka pada hari ini, kami selamatkan
badanmu, agar menjadi pelajaran bagi orang yang datang sesudahmu, dan
sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.”
(QS. Yunus: 92)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar