PGRI: Tetapkan Standar Gaji Guru


PGRI: Tetapkan Standar Gaji Guru

Gaji sebagian besar guru swasta atau non-PNS yang kecil, terus disorot. Di antaranya oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Organisasi profesi guru tertua ini berharap pemerintah bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP).

Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, guru digaji sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi. Pemberian gaji yang sangat rendah tadi merupakan bentuk penganiayaan terhadap profesi guru.

‘’Jika pemerintah tak turun tangan, sama dengan membiarkan praktik penganiayaan massal,’’ ujarnya di Jakarta, Ahad (13/11).

Sulistyo menyambut baik usulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ingin menetapkan standar minimal gaji guru swasta atau non-PNS.

Sejatinya, persoalan tuntutan standar gaji yang layak bagi guru swasta ini sudah jadi sorotan PB PGRI sejak lama. Bahkan, PGRI sudah mengusulkan sebuah nama untuk ketetapan standar gaji guru. Yaitu, dalam bentuk upah minimum pendidikan (UMP).

Menurut Sulistyo, penetapan standar gaji bagi para guru swasta atau non-PNS ini bisa dilakukan bertahap. Tak langsung naik berlipat-lipat hingga menyentuh angka jutaan rupiah.

Cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah, menaikkan tunjangan fungsional. Seperti diketahui, kini pemerintah mengucurkan tunjangan fungsional Rp300 ribu per bulan.

Bentuk perhatian pemerintah dengan memutus pemberian gaji kecil pada guru bisa dilakukan dengan meningkatkan tunjangan fungsional jadi Rp500 ribu per bulan.

Dia menghitung, dengan perkiraan jumlah guru swasta yang mencapai 6 juta orang, tiap bulan duit yang dicucurkan pemerintah mencapai Rp3 triliun per bulan atau Rp36 triliun per tahun.

Nominal kenaikan tunjangan profesi tadi diproyeksikan harus naik beberapa tahun kemudian. ‘’Tentu juga dibarengi evaluasi menyeluruh,’’ katanya.

Sulistyo menegaskan, pemerintah tak perlu menerapkan penyeragamaan gaji guru swasta secara menyeluruh. Tapi, harus benar-benar melihat kemampuan dan jenjang pendidikan guru.

Di antaranya, guru yang bakal dapat UMP harus berkualifikasi pendidikan sarjana atau S1. Guru ini juga harus mengajar dengan jam penuh dalam sepekan. Seperti sudah ditentukan, beban mengajar guru adalah 24 jam pelajaran dalam sepekan.

PB PGRI sendiri sadar jika kondisi guru di lapangan sangat beragam. Mulai dari guru yang rajin, hingga yang malas. Ada pula guru yang telaten mengajari siswa, hingga guru yang lebih suka menyuruh siswanya mengerjakan LKS.

Ada pula guru yang hanya mengajar kurang dari lima jam pelajaran sepekan.  ‘’Kalau yang malas-malas, jam mengajarnya tak penuh, tak perlu dapat UMP,’’ papar Sulistyo.

Dia berharap, upaya pemerintah untuk menentukan standar minimal gaji guru swasta bisa jadi kabar baik pada hari guru yang jatuh 25 November mendatang.

Sulistyo mengingatkan, dengan pemberian gaji yang wajar dan tak terlalu kecil, membuat kinerja guru meningkat.

Terkait urusan peningkatan profesionalitas, Sulistyo menegaskan sulit dikaitkan dengan pemberian gaji.

‘’PGRI sudah menganalisa, berbagai tunjangan guru selama ini hanya mampu meningkatkan kinerja. Sulit meningkatkan profesionalitas,’’ katanya.

Peningkatan kinerja contohnya adalah guru lebih sering masuk dan mengajar siswa. Guru lebih bertanggung jawab terhadap ketuntasan materi pelajaran yang jadi beban kerjanya. Sebaliknya, peningkatan profesionalitas bisa ditingkatkan melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan profesi yang berkesinambungan.

‘’PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru, red) yang hanya satu pekan itu belum efektif,’’ tuturnya.

Usulan peningkatan gaji guru dengan penyeragaman pendapatan sebelumnya sudah dipaparkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. Standarisasi minimal gaji guru bisa diatur mulai dari level daerah, hingga pemerintah pusat.

Gultom menerima jika guru atau pendidikan adalah profesi yang harus dapat standar gaji lebih tinggi dibanding upah yang diterima pekerja pabrik.

‘’Guru swasta maupun negeri (PNS, red) itu digaji karena kerjanya dan prefesionalitasnya. Jadi ada dua komponen yang jadi acuan penetapan gaji,’’ kata dia.

Sambil menunggu aturan standarisasi gaji minimum, Gultom berharap calon guru non-PNS atau swasta harus berani memasang tarif gaji tinggi saat melamar.(wan/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar